Berita sedih datang dari Korea Selatan (Korsel). 60% aktris Korsel melaporkan telah dipaksa melakukan hubungan seksual demi karir mereka.
Laporan itu berdasarkan survei yang dirilis Komnas HAM Nasional Korsel pada Selasa (27/4) lalu. Tahun lalu, Komnas HAM melakukan survei terhadap 111 aktris lama dan 240 aktris baru.
Dari survei itu, sekitar 60% responden melaporkan telah mendapat rayuan seksual dari orang-orang yang bisa mempengaruhi karir mereka.
Rayuan itu datang dari para pengusaha kaya, para produser program televisi, produser film dan politikus yang disampaikan melalui kolega, pejabat agensi dan broker-broker.
Atas pertanyaan spesifik yang diajukan Komisi HAM Nasional, 22% aktris yang diwawancara mengaku mereka pernah 'dipaksa atau diminta' oleh agen-agen mereka untuk memberikan kenikmatan seksual. Sedangkan lebih dari 6% mengaku pernah mengalami kekerasan seks.
Survei ini dilakukan untuk membangkitkan kesadaran publik akan praktek-praktek pemaksaan seksual yang dialami para aktris. Apalagi sejak peristiwa bunuh diri seorang aktris cantik Korsel tahun lalu. Jang Ja-yeon bunuh diri setelah mengisyaratkan dirinya telah dipaksa berhubungan seks dengan seorang figur berpengaruh guna memajukan karirnya.
Mennindaklanjuti survei itu, pemerintah Korea Selatan (Korsel) akan membuat undang-undang (UU) guna melindungi para aktris di negeri itu. UU baru tersebut akan melindungi para aktris dari praktek pelecehan seksual bahkan pemerkosaan yang kerap dialami mereka.
Seorang pejabat Kementerian Budaya Korsel mengatakan, seperti dilansir AFP, Kamis (29/4), UU tersebut akan mengatur aturan tegas mengenai pendirian agensi-agensi hiburan. Agensi yang tidak terdaftar akan ditutup.
"Pemerintah akan membuat UU tahun ini jika memungkinkan, untuk melindungi hak-hak mereka (aktris)," kata pejabat Korsel yang minta dirahasiakan jati dirinya tersebut.
Laporan itu berdasarkan survei yang dirilis Komnas HAM Nasional Korsel pada Selasa (27/4) lalu. Tahun lalu, Komnas HAM melakukan survei terhadap 111 aktris lama dan 240 aktris baru.
Dari survei itu, sekitar 60% responden melaporkan telah mendapat rayuan seksual dari orang-orang yang bisa mempengaruhi karir mereka.
Rayuan itu datang dari para pengusaha kaya, para produser program televisi, produser film dan politikus yang disampaikan melalui kolega, pejabat agensi dan broker-broker.
Atas pertanyaan spesifik yang diajukan Komisi HAM Nasional, 22% aktris yang diwawancara mengaku mereka pernah 'dipaksa atau diminta' oleh agen-agen mereka untuk memberikan kenikmatan seksual. Sedangkan lebih dari 6% mengaku pernah mengalami kekerasan seks.
Survei ini dilakukan untuk membangkitkan kesadaran publik akan praktek-praktek pemaksaan seksual yang dialami para aktris. Apalagi sejak peristiwa bunuh diri seorang aktris cantik Korsel tahun lalu. Jang Ja-yeon bunuh diri setelah mengisyaratkan dirinya telah dipaksa berhubungan seks dengan seorang figur berpengaruh guna memajukan karirnya.
Mennindaklanjuti survei itu, pemerintah Korea Selatan (Korsel) akan membuat undang-undang (UU) guna melindungi para aktris di negeri itu. UU baru tersebut akan melindungi para aktris dari praktek pelecehan seksual bahkan pemerkosaan yang kerap dialami mereka.
Seorang pejabat Kementerian Budaya Korsel mengatakan, seperti dilansir AFP, Kamis (29/4), UU tersebut akan mengatur aturan tegas mengenai pendirian agensi-agensi hiburan. Agensi yang tidak terdaftar akan ditutup.
"Pemerintah akan membuat UU tahun ini jika memungkinkan, untuk melindungi hak-hak mereka (aktris)," kata pejabat Korsel yang minta dirahasiakan jati dirinya tersebut.
0 comments:
Post a Comment